Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Pilpres ke MK Dianggap Sudah Tradisi Pemilu Sejak 2004

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi sudah menjadi tradisi dalam pemilu. Langkah ini diambil pasangan calon presiden-wakil presiden yang kalah sejak 2004.

Baca: Tim Hukum Prabowo Optimistis Hadapi Sidang Gugatan Pilpres di MK

"MK seolah-olah menjadi tradisi pemilu dan ketatanegaraan kita sebagai saluran keberatan terhadap hasil pemilu oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Titi dalam diskusi Polemik Trijaya di D'Consulate, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Titi menjelaskan, MK telah menangani sengketa hasil pemilihan sejak pilpres langsung yang pertama pada 2004. Saat itu ada lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi, yaitu Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK), dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Saat pilpres 2004 dimenangkan pasangan SBY-JK, Titi mengatakan paslon yang kalah, seperti Megawati dan Wiranto, juga menggugat ke MK.

Pada Pemilu 2009, ada tiga paslon yang bertarung, yaitu SBY-Boediono, Megawati-Prabowo Subianto, dan JK-Wiranto. Pasangan SBY-Boediono keluar menjadi pemenang, dan paslon yang kalah juga mengajukan gugatan ke MK. Pada 2014, ada tiga paslon yang bertarung, yakni Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-JK. Merasa ada kecurangan, Prabowo-Hatta menggugat hasil pilpres tersebut ke MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sejarahnya, gugatan para pemohon yang bersengketa terhadap hasil pilpres tidak pernah dikabulkan MK. Titi menilai, hal itu bukan berarti yang menggugat selalu mengalami kekalahan. Tetapi pemohon selalu tidak berhasil membuktikan dalilnya. Sebab, dalil pemohon atau yang menjadi keberatan bukan lah angka yang ditetapkan KPU.

"Tapi menyasar ke kompetitor bahwa lawan curang, KPU enggak profesional. Yang mempersoalkan proses rekapitulasi, salah jumlah, bukan jumlah sebenarnya dalam konteks hitung-hitungan hampir bisa dikatakan sangat minim," katanya.

Titi juga melihat pola yang sama terkait keberatan para pemohon selalu terjadi sejak pemilu 2004 hingga saat ini. Misalnya daftar pemilih tetap (DPT) yang disebut bermasalah karena ditetapkan tidak dengan kredibel, valid, dan akurat. Sehingga mempengaruhi keterpilihan dan membuat suara paslon tersebut dirugikan. Selain itu, pola lainnya adalah terkait kebijakan inkumben yang membuat pemilih tidak bisa memberikan suara dengan jujur dan adil.

Baca: Selisih Suara 17 Juta, Modal TKN Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo

Untuk memperkuat dalil dalam sengketa pemilu, Titi menyarankan agar pemohon memiliki alat bukti yang banyak, seperti dokumen, ahli, saksi, petunjuk, dan keterangan pihak terkait. Masalahnya, kata Titi, MK di awal menangani sengketa pemilu bertindak seperti mahkamah kalkulator. "Dari banyak putusan MK tidak menampik ada maladministrasi pemilu, tapi dampaknya tidak mempengaruhi hasil. Sehingga karena tidak pengaruhi hasil, tidak dikabulkan MK," kata Titi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

4 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

5 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

6 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

10 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.